Analisis Konflik Buruh/Pekerja Driver Go-Jek dengan PT Go-Jek Indonesia

 (Foto: CNN Indonesia)


    Buruh adalah bagian dari masyarakat yang perlu disejahterakan secara sosial, politik, budaya dan ekonomi. Kepentingan perusahaan tidak terlepas dari kewajibannya sebagai tempat bekerja buruh, dimana perusahaan memberikan mensejahterakan buruh/pekerja dengan memberikan gaji, pelayanan, cuti, perlindungan dan pemberian bonus kerja. Hal tersebut sangat penting dilakukan oleh perusahaan untuk meningkatkan semangat kerja buruh/pekerja, sehingga produksi akan berjalan dengan baik sesuai keinginan perusahaan.

    PT Go-Jek adalah perusahaan yang berbasis teknologi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh yang bekerja di sektor informal di Indonesia dan berdampak sosial. Terdapat banyak buruh atau pekerja yang berada dalam perusahaan tersebut dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, yaitu GoRide, GoCar, GoFood, GoSend, dan lain sebaginya.

Terdapat aksi mogok yang dilakukan para driver Gojek kepada Perusahaan, dikarenakan hak-hak buruh yang belum terpenuhi.

    Berdasarkan jurnal yang saya baca, terdapat beberapa tuntutan yang dilakukan oleh buruh driver gojek kepada PT Go-Jek, yaitu;

  1. Adanya keinginan dari buruh driver gojek untuk meminta diangkat menjadi karyawan, sebab menurut mereka hal tersebut terkait dengan pemotongan gaji yang jelas.
  2. Pengembalian ke tariff awal yaitu Rp. 4.000 yang sebelumnya diturunkan menjadi Rp. 3.000, hal tersebut dianggap merugikan buruh driver gojek secara pendapatan ekonomi, dan permintaan ini telah ditolak oleh PT Go-Jek.
  3. Menyangkut transparansi PT Go-Jek terhadap buruh driver gojek, tidak transparansinya perusahaan akan memunculkan tanda tanya terhadap perusahaan sendiri.
  4. Kemudian menurut buruh driver gojek bahwa PT GoJek telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dari peristiwa tersebut menimbulkan aksi atau demonstrasi oleh buruh driver gojek di depan PT Go-Jek. Tahap mediasi sudah dilakukan oleh kedua belah pihak, namun belum menemukan solusi yang terbaik, dikarenakan belum ada yang mau mengesampingkan kepentingan masing-masing. Tentunya hal ini akan menimbulkan konflik didalam tubuh PT Go-Jek, dan akan mengganggu struktur sosial dalam PT Go-Jek, kemudian akan menghambat setiap proses pelayanan PT GoJek kepada buruh driver gojek.

    Hal yang harus diingat ialah Pergerakan perusahaan tergantung oleh para pekerja, karena jika hak-hak pekerja terpenuhi atau mendapat reward yang tinggi, akan sejalan dengan loyalitas dan semangat para pekerja yang sesuai dengan Sifat Human Relations. Sehingga terciptanya relasi yang baik dan terdapat feedback bagi kedua belah pihak serta. Oleh sebab itu, Permasalahan yang terjadi dalam PT Go-Jek Indonesia  termasuk dalam Bad Relation.

    Adapun Tujuan Human Relations, sebagai berikut :

  1. Untuk meningkatkan semangat kerja karyawan
  2. Untuk memunculkan hubungan Kerjasama yang baik
  3. Untuk mengurani aspek negative atau konflik yang terjadi antara sesame bawahan atau antara bawahan dan atasan
  4. Agar kita mengetahui hubungan kerja dengan faktor psikologis,sosiologis, komunikasi serta ekologi
  5. Untuk menciptakan pegawai yang produktif

Kesimpulan

Dapat disimpulkan bahwa, permasalahan atau konflik yang terjadi antara driver gojek dengan perusahaan diakibatkan oleh hak-hak buruh yang belum terpenuhi, sehingga pelayanan kepada konsumen PT GoJek akan terhambat, dan akan menyebabkan kerugian bagi perusahaan. Hubungan yang terjalin seharusnya perusahaan memberikan hak-hak buruh sebagai driver gojek, sedangkan buruh memberikan kewajibannya kepada perusahaan yaitu pelayanan yang diinginkan oleh perusahaan dan sebagai salah satu perusahaan besar berbasis teknologi yang menyediakan berbagai layanan kepada konsumen melalui jasa para driver gojek, perusahaan juga harus menjalin hubungan yang harmonis dengan para buruh agar tercapai visi dan misi PT Go-Jek yaitu kecepatan, inovasi, dan dampak sosial atau kesejahteraan sosial bagi para buruh driver gojek.


SumberRandi, R. (2017). BURUH VS PERUSAHAAN (Studi Kasus Konflik Buruh/Pekerja Driver Go-Jek dengan PT Go-Jek Indonesia). Share: Social Work Journal7(2), 10-17.

Lebih baru Lebih lama